• Sabtu, 20 Juni 2026

Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Kabupaten Malang Mangkrak, PLT Jadi Budaya Baru Birokrasi

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:27 WIB
Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Kabupaten Malang Mangkrak, PLT Jadi Budaya Baru Birokrasi
Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Kabupaten Malang Mangkrak, PLT Jadi Budaya Baru Birokrasi

Kabupaten Malang, Indoindikator.com — Meski seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah dilakukan sejak Juli 2024, hingga kini hasilnya tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal, seleksi tersebut telah menghasilkan tiga nama terbaik untuk setiap posisi strategis, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 58/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2024, berdasarkan rapat Panitia Seleksi pada 3 Juli 2024.

Namun faktanya, hingga memasuki akhir tahun 2025, para pejabat terpilih tidak semua dilantik secara resmi. Sebaliknya, Pemkab Malang tampak lebih nyaman mempertahankan Pelaksana Tugas (PLT) untuk menduduki jabatan-jabatan penting, mulai dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) hingga Kepala BPBD, ditambah lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup ternyata juga tetap saja diduduki PLT.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan internal birokrasi, karena keputusan yang seharusnya sudah final dari hasil seleksi tahun lalu justru diabaikan tanpa alasan yang jelas, apakah sejatinya formalitas yang dijalankan hanya sekedar formalitas untuk menutupi pemilihan pejabat secara suka-suka?

Keanehan semakin mencolok ketika pada Oktober 2025, Pemkab Malang kembali menggelar uji kompetensi bagi 12 pejabat di Kantor Assessment Center BKD Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Padahal, seleksi resmi dengan hasil yang sah sudah diselesaikan sejak tahun sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai tidak efisien dan bahkan memboroskan anggaran daerah, karena menggandakan proses yang sejatinya sudah selesai. Sejumlah pejabat peserta uji kompetensi mengaku tidak memahami tujuan kegiatan tersebut, bahkan ada yang merasa posisinya sudah tidak lagi strategis.

Ironisnya, di antara peserta uji kompetensi kala itu juga terdapat pejabat yang sudah mendekati masa pensiun, termasuk Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa uji kompetensi hanya menjadi formalitas tanpa arah yang jelas.

Fenomena ini mencerminkan ketidakteraturan dalam sistem manajemen ASN di Kabupaten Malang. Seleksi yang seharusnya menjadi mekanisme meritokratis justru berubah menjadi simbol stagnasi birokrasi. Alih-alih mempercepat regenerasi kepemimpinan, Pemkab justru membiarkan jabatan strategis diisi oleh pejabat sementara tanpa legitimasi struktural yang kuat.

-
Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Advokat mantan relawan LBH Malang

Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Advokat mantan relawan LBH Malang tahun 2005-2012 yang juga sekaligus Bupati LIRA Malang, menegaskan bahwa secara hukum, uji kompetensi ASN memang memiliki dasar kuat, tetapi pelaksanaannya harus fair, transparan, dan proporsional.

“UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi. Tapi harus dilakukan secara benar, bukan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Wiwid.

Ia menambahkan, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS telah memberikan peran jelas kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberikan rekomendasi rotasi dan promosi jabatan. “Jika semua prosedur sudah dilalui sejak 2024, maka menunda pelantikan sama saja dengan mengingkari prinsip meritokrasi dalam birokrasi ASN,” ujarnya.

Kebiasaan memperpanjang masa tugas PLT dinilai menjadi simbol lemahnya komitmen Pemkab Malang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional. Selain menurunkan efektivitas kerja, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi karier ASN, sekaligus membuka peluang intervensi politik dan subjektivitas dalam pengambilan kebijakan.

Publik kini menantikan kejelasan dari Pemkab Malang: apakah hasil seleksi tahun 2024 akan benar-benar dijalankan, atau terus menjadi dokumen yang dibiarkan berdebu di meja birokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X