Malang, Indoindikator.com - Polisi seharusnya melindungi, membantu, dan melayani masyarakat. Namun, faktanya adalah bahwa beberapa anggota kepolisian tidak menjalankan tugas mereka dengan cara yang sesuai dengan sumpah dan kode etik mereka.
Masih ada individu yang menyalahgunakan wewenang mereka, melakukan pemerasan, kekerasan, atau bahkan melanggar undang-undang yang seharusnya mereka tegakkan. Jangan takut dan jangan pasrah jika saudara bertemu dengan polisi seperti ini. Saudara dapat mengambil tindakan hukum dari sudut pandang pidana, perdata, dan etika profesi.
Aspek Hukum Pidana
Polisi tetap warga negara biasa yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jadi jika mereka melakukan tindak pidana, mereka masih dapat diproses dan dijatuhi hukuman. Pasal KUHP yang sering dikaitkan dengan tindakan "nakal" polisi adalah:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara sampai sembilan tahun", Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan", Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Oknum yang melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat juga dapat terjerat oleh Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, seseorang dapat menggugat tindakan pejabat negara apa pun yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak hanya merupakan masalah pidana, tetapi juga merupakan tanggung jawab administrasi negara. Divisi Propam Polri pertama kali menyelidiki polisi dalam proses pidana. Namun, untuk menjaga proses hukum tetap objektif, kasus dapat dilimpahkan ke penyidik umum atau Bareskrim jika ada unsur pidana yang kuat. Polisi “nakal” tetap dapat dijerat pidana seperti warga sipil lainnya, meskipun dia adalah anggota polisi.
Aspek Etika
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 menetapkan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota polisi untuk bertindak jujur, adil, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia. Mereka juga dilarang menyalahgunakan kekuasaan mereka. Anggota yang melakukan pelanggaran termasuk pelanggaran etik dan disiplin. Misalnya, bertindak kasar, arogan, atau bertindak di luar batas hukum. Saudara dapat melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
Anda harus mencatat nama, pangkat, dan satuan individu tersebut, seperti yang dapat Anda lihat dari papan nama atau tanda pangkat di seragam mereka.
Kumpulkan bukti, seperti saksi, rekaman suara, foto, atau video.
Laporkan masalah Anda ke Propam Polri secara langsung di kantor atau melalui situs resmi https://propam.polri.go.id.
Agar saudara Anda dapat melihat prosesnya, simpan bukti laporan atau tanda terima.
Polisi dapat dikenai sanksi ringan, yaitu teguran, sedang, yaitu mutasi atau penundaan kenaikan pangkat, atau berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melanggar kode etik. Selain itu, saudara juga dapat melapor ke Kompolnas, lembaga independen yang mengawasi kinerja Polri. Tugas Kompolnas adalah menerima pengaduan masyarakat, memberikan rekomendasi ke Kapolri, dan memastikan ada tindakan yang adil terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dari perspektif etika sosial, kepercayaan publik telah dirusak oleh polisi yang menyalahgunakan wewenang mereka. Padahal, kepolisian memiliki tanggung jawab utama untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi contoh moral bagi masyarakat.
Menurut Pasal 5 (1) Kode Etik Profesi Polri, anggota polisi harus "mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan." Melanggar aturan ini akan merusak reputasi bukan hanya anggota polisi itu sendiri, tetapi juga reputasi institusi secara keseluruhan.
Kepolisian memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia, sehingga melaporkan polisi yang nakal bukanlah perlawanan terhadap polisi; itu adalah bukti kepedulian warga terhadap integritas hukum dan institusi.
Aspek Perdata
Saudara dapat menuntut ganti rugi secara perdata jika mereka mengalami kerugian akibat tindakan polisi nakal, baik yang bersifat materi (seperti kehilangan uang atau barang) maupun immateriil (seperti rasa takut, malu, atau trauma). Menurut Pasal 1365 KUH Perdata “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Apabila, ada anggota polisi yang melakukan kekerasan hingga mengalami luka, atau menahan motor saudara tanpa surat resmi. Saudara dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri. Prinsip vicarious liability tanggung jawab atasan terhadap bawahan dalam pelaksanaan tugas bisa membawa Polri dan individu pelaku ke ranah hukum. Hukum administrasi negara juga mengakui prinsip ini. Oleh karena itu, gugatan saudara dapat diajukan kepada Kapolri atau instansi yang relevan jika tindakan itu dilakukan dalam kapasitas dinas.
Menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua orang, termasuk polisi, sama di hadapan hukum. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan polisi yang melanggar undang-undang atau standar moral tidak boleh dibiarkan begitu saja. Saudara memiliki sarana hukum untuk melapor, menuntut keadilan, dan menegakkan hak mereka sebagai warga negara.
Meskipun polisi memiliki banyak kekuasaan, mereka juga harus memiliki tanggung jawab dan batasan. Jadi, jika saudara Anda bertemu dengan polisi nakal, tetap tenang, kumpulkan bukti, dan ikuti jalur hukum yang sah.
Karena pada akhirnya, penegak hukum tidak dilindungi oleh hukum, dan keadilan hanya dapat bertahan jika semua pihak, termasuk penegak hukum, tunduk pada aturan yang sama.