• Sabtu, 20 Juni 2026

Koperasi Rasa Mandiri Diduga Langgar Hukum dengan Menahan Ijazah dan Sertifikat Tanah Mantan Karyawan

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:19 WIB

Kota Batu, Indoindikator.com – Praktik perekrutan yang mewajibkan calon karyawan menyerahkan barang jaminan, seperti ijazah maupun sertifikat tanah (SHM), masih marak terjadi. Padahal, praktik semacam ini jelas dilarang oleh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hal ini kembali terungkap dalam kasus yang menimpa Muhammad Irfan Fauzi, seorang mantan karyawan Koperasi Rasa Mandiri di Kota Batu.

Irfan mengungkapkan kronologi persoalan yang dialaminya. Ia bekerja di koperasi tersebut dari akhir tahun 2022 hingga Juni 2025. Saat pertama kali bergabung, ia diwajibkan untuk menyerahkan ijazah asli dan SHM milik mertuanya sebagai jaminan.

"Pada awal masuk, saya diminta untuk memberikan SHM dan Ijazah oleh AS, selaku pimpinan koperasi. Selanjutnya, dokumen-dokumen berharga itu diserahkan kepada N, yang merupakan pemilik atau 'juragan' dari koperasi tersebut," tutur Irfan, warga asal Sumbermanjingwetan, dalam keterangannya.

Gaji Tertahan dan Persyaratan Tak Wajar Saat Keluar

Persoalan tidak berhenti di situ. Irfan mengaku selama masa kerjanya, ia hanya menerima upah dengan nilai tertinggi sebesar Rp 1,5 juta per bulan, yang sistemnya berdasarkan persentase dari hasil kerjanya. Yang lebih memprihatinkan, ia sama sekali tidak menerima gaji sejak April 2024.

"Saat saya tanyakan, pihak koperasi beralasan bahwa ada beberapa tagihan nasabah saya yang macet," ujarnya.

Ketika memutuskan untuk berhenti bekerja, masalah utama pun muncul. Setelah menyampaikan pengunduran dirinya, Irfan menunggu selama tiga minggu sebelum akhirnya meminta kembali ijazah dan SHM-nya. Namun, permintaannya justru dibebani syarat tambahan.

"Pihak koperasi menyuruh saya untuk menyelesaikan semua tagihan nasabah yang macet terlebih dahulu. Saya sangat kecewa. Saya bahkan pernah menghubungi N, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batu, untuk menukar SHM milik mertua saya dengan jaminan lain, namun tidak ada jalan keluar. Karena jalan damai tertutup, akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pengacara," imbuh Irfan.

Kuasa Hukum: Praktik Ini Tidak Dibenarkan dan Akan Ditindak Lanjuti Hukum

Rohmat Basuki (Robas) dan Andi Rachmanto dari Maha Patih Law Office, yang merupakan kuasa hukum Irfan, menyatakan telah melakukan upaya hukum awal. Mereka telah mengirimkan somasi dan bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Koperasi Rasa Mandiri.

"Kami meminta agar SHM dan ijazah klien kami segera dikembalikan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak koperasi tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan dokumen-dokumen tersebut dengan dalih meminta Irfan menunjukkan satu per satu nasabahnya, meskipun ia sudah tidak bekerja lagi di sana," jelas Robas.

-


Robas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Koperasi Rasa Mandiri ini sama sekali tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun norma.

"Tidak dibenarkan oleh aturan manapun seorang pemberi kerja menahan ijazah atau sertifikat tanah karyawannya. Belum lagi, dalam kasus ini, tidak ada prosedur lamaran atau kontrak kerja yang jelas sejak awal. Kami juga menyesalkan bahwa upaya komunikasi dengan N selaku pemilik, yang notabene adalah anggota dewan, tidak membuahkan solusi," tegasnya.

Untuk menegakkan keadilan, kuasa hukum menyiapkan langkah-langkah komprehensif. "Demi keadilan bagi klien kami, kami akan menempuh semua proses hukum yang tersedia, baik secara pidana, hukum ketenagakerjaan, maupun dalam ruang lingkup undang-undang perkoperasian," pungkas Robas.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja dan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik rekrutmen yang tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

N (inisial) selaku yang dimaksud Juragan, saat Dikonfirmasi Awak Media ujung tombaknews.com mengatakan bahwa hal tersebut diatas tidak benar


“Itu tidak benar Mas, Saudara I (inisial). Itu masih harus menyelesaikan pekerjaanya atas tagihan kepada para Nasabah yang masih macet hingga saat ini, itu sebabnya masih harus menyelesaikan tanggung jawab kerjaanya”. Ucapnya.

Terkait Ijazah dan SHM masih belum diambil oleh I (inisial) Sebeb Ia telah mengundurkan diri dari pekerjaanya.

“Ijazah dan SHM itu belum diambil oleh I (inisial) karena Dia sudah Ricent duluan Mas, kalau kewajiban tanggungjawab pekerjaanya sudah dia selesaikan silahkan diambil Ijazah sama SHM nya”. Jelas Nur Ali.

” Gaji pokokya 1,5 juta, ada premi, ada prestasi, karena sifatnya juga borongan, tergantung cara kerjanya”. Jelasnya lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X