• Sabtu, 20 Juni 2026

Ternyata, notaris yang tahu adanya potensi pelanggaran namun tetap membuat akta, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun etik

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Malang, Indoindikator.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Malang.

Advokat dari Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro resmi melaporkan dua oknum developer dan seorang notaris/PPAT ke Polres Malang dan Majelis Kehormatan Notaris, setelah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran pidana dan etik dalam proses jual beli tanah di kawasan Pakis dan Kedungrejo.

Laporan pertama melibatkan Developer berinisial M dan Notaris/PPAT berinisial W dengan objek tanah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Berdasarkan hasil penelusuran media Indoindikator, developer M diduga telah menjual kavling tanah yang secara hukum belum menjadi miliknya, karena proses jual beli dengan pemilik lahan asli belum diselesaikan.

Meski demikian, M tetap memasarkan kavling kepada masyarakat dan sudah terjual habis, dan para pembeli juga sudah melunasi pembayaran pembelian kavling, dengan Akta Jual Beli yang dibuat melalui Notaris W.

Akta yang menjadi dasar transaksi adalah Akta Kuasa Untuk Menjual yang dibuat oleh Notaris W. Dokumen tersebut, ternyata berdiri sendiri tanpa didasari akta jual beli sah, sehingga tidak memberikan hak kepemilikan kepada Developer M, tapi kemudian Developer M menjual kepada pihak ke-tiga. Notaris W diduga turut serta dalam tindakan ini dengan melanggar Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2004 Jo UU No. 4 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena diduga tidak bertindak jujur dan seksama serta tidak menjaga kepentingan semua pihak dalam perbuatan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, enam korban telah melapor terdiri dari empat pembeli kavling (user) dan dua pemilik lahan. Developer M dilaporkan tidak pernah melunasi pembayaran kepada pemilik lahan, sementara para user telah menyerahkan uang pembelian secara penuh. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Selain pelanggaran etik, perbuatan Developer M dan Notaris W juga diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang pengembang menjual kavling tanpa memiliki status kepemilikan sah.

Kasus serupa juga terjadi di lokasi berbeda, kali ini melibatkan Developer berinisial S dengan cara yang sama. Objek tanah berada di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan laporan para korban, penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan langsung di kantor Notaris W, namun dari hasil penelusuran data dan informasi, menunjukkan bahwa tanah yang dijual oleh Developer S bukan miliknya, melainkan masih atas nama pihak lain. Notaris W diduga mengetahui hal tersebut, tetapi tetap melakukan waarmerking (pencatatan) dan bahkan mendorong pembeli untuk melunasi pembayaran. Maka menjadi patut diduga kuat Notaris W terlibat secara aktif dalam perumusan dan pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud, yang jelas merugikan para pembeli kavling.

Tindakan tersebut, jika dilihat dari kacamata makna ketentuan Pasal 55 KUHP, dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana. Selain itu, Notaris W juga diduga telah melanggar prinsip itikad baik (good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, karena tidak memberikan perlindungan hukum memadai kepada para pihak yang melakukan transaksi.

Akibat perbuatan tersebut, lebih dari 20 pembeli kavling (user) mengalami kerugian total sekitar Rp.2 miliar. Para korban kini bertindak sebagai saksi dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti berupa perjanjian jual beli, kuitansi pembayaran, dan dokumen waarmerking.

Fajar Santosa SH.,MH. Advokat dari FIRMA HUKUM PADEPOKAN HUKUM LESANPURO yang mendampingi pengaduan mengatakan “Secara teori, notaris memiliki kedudukan sebagai pejabat umum yang wajib menjalankan jabatannya dengan independensi dan integritas tinggi. Sebagaimana pendapat Prof. Habib Adjie (Ahli Hukum Kenotariatan, Universitas Narotama Surabaya), notaris wajib memastikan keabsahan para pihak dan objek hukum sebelum membuat akta.

Apabila notaris mengetahui adanya ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran namun tetap membuat akta, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana maupun etik”, dari pemahaman tersebut menjadi jelas bahwa notaris dapat dipidana apabila dengan sengaja membuat akta yang mengandung kebohongan atau bertentangan dengan hukum, termasuk dalam konteks perkara yang sedang diadukan ini, tindakan Notaris menjadi patut diduga memenuhi unsur pidana setidak-tidaknya turut serta”.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga sebagai upaya menegakkan hukum di sektor properti dan perumahan.

“Praktik developer ilegal dan penyalahgunaan wewenang notaris seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap penegak hukum dan Majelis Pengawas Notaris bertindak tegas agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat,”.

Pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan dan diharapkan segera memproses penyelidikan dengan klarifikasi terhadap para terlapor. Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Malang dikabarkan juga telah menerima berkas pengaduan etik dan dijadwalkan pekan depan dilakukan pemeriksaan internal terhadap Notaris W, termasuk memanggil para korban untuk diminta keterangan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah atau kavling, serta memastikan legalitas seluruh dokumen melalui pemeriksaan sertifikat di BPN atau konsultasi hukum dengan advokat profesional sebelum melakukan transaksi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X