• Sabtu, 20 Juni 2026

Warga Malang Laporkan Tetangga ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Massa

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 05:06 WIB

Malang, Indoindikator.com Warga Malang Laporkan Tetangga ke Polisi, seorang warga Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, bernama Hj. Li’ani, melayangkan laporan resmi ke Polres Malang terkait dugaan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik, dan penyiaran berita bohong yang dilakukan oleh dua orang terlapor, masing-masing berinisial YN dan SD, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga serta bertetangga dengan Pengadu.

Laporan tersebut bermula dari pemberitaan di media Jurnal Media Sukses (JMS) pada tanggal 30 September 2025, yang memuat pernyataan SD. Dalam berita itu, SD menuduh bahwa Li’ani, yang dikenal sebagai pengelola koperasi di wilayahnya, telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar transaksi antara dirinya dan Li’ani.

Namun, berdasarkan keterangan Pengadu dan bukti hukum yang diserahkan, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, sebab perkara terkait tuduhan pemalsuan AJB tersebut sudah pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara Nomor 115/Pdt.G/2024/PN Kpn, dan dalam amar putusan hakim dinyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan seperti yang dituduhkan.

Meskipun demikian, SD bersama YN kembali menyampaikan tuduhan yang sama melalui media massa, yang oleh pihak Pengadu dianggap sebagai tindakan menyebarkan keterangan palsu dan menyerang kehormatan pribadi. Akibatnya, Li’ani mengaku mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, reputasi, dan kredibilitasnya di mata masyarakat, terutama karena dirinya dikenal aktif membantu warga sekitar dalam urusan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Saya hanya menuntut keadilan karena sudah merasa terhina dengan tuduhan-tuduhan yang dibuat mereka, baik secara langsung maupun lewat media massa dan media sosial. Jika saya tidak melawan, nanti masyarakat menganggap apa yang dituduhkan kepada saya sebagai hal yang benar. Oleh sebab itu saya melawan dengan cara hukum,” ujar Li’ani kepada awak media.

Dalam pengaduannya, Li’ani melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya salinan berita dari JMS, tangkapan layar pemberitaan serupa, serta salinan putusan perkara perdata Nomor 115/Pdt.G/2024/PN Kpn sebagai bukti bahwa tuduhan yang sama sudah pernah diuji di pengadilan dan tidak terbukti benar.

Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 310 KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan sesuatu hal kepada seseorang dengan maksud agar hal itu diketahui umum. Ancaman hukuman: penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah mengatur bahwa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan dengan itikad buruk, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) juga menegaskan larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Dalam konteks ini, penyebaran tuduhan yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan, namun kembali diulang melalui media massa, dapat memenuhi unsur itikad buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Selain itu, karena media yang digunakan juga berbasis daring, maka unsur pelanggaran UU ITE juga sangat mungkin terpenuhi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, seperti dikutip dari beberapa referensi akademik, menjelaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media daring termasuk kategori pemberitaan yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi seseorang, dan apabila pelakunya mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar, maka unsur pidananya semakin kuat.

-


Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal di Unit Reskrim Polres Malang, dan harapannya Kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan.

Jika terbukti bersalah, YN dan SD dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun UU ITE, mengingat tindakan tersebut dilakukan melalui media publik yang berpotensi menimbulkan dampak sosial luas terhadap reputasi korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X