Malang, Indoindikator.com – Dugaan Penipuan di Balik Pinjaman, sebuah praktik mencurigakan terungkap di Kabupaten Malang. Seorang warga bernama Anggi Nelly mendapati dirinya harus menyerahkan jaminan berupa BPKB sepeda motor saat mengajukan pinjaman di sebuah bank syariah. Padahal, produk pinjaman yang ditawarkan bank tersebut secara resmi tidak mensyaratkan adanya jaminan.
Kisah ini bermula ketika Anggi melihat informasi pinjaman bank dari akun Mbak Win di media sosial Facebook. Tertarik dengan tawaran tersebut, Anggi mendatangi rumah Mbak Win untuk mengajukan pinjaman.
Pada tahap awal, ia diminta menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah. Semua dokumen itu diserahkan sebagai persyaratan administrasi.
Sekitar satu bulan kemudian, D bersama atasannya yang mengaku dari pihak bank mendatangi rumah Anggi untuk melakukan survey. Tak berhenti di situ, seminggu kemudian D kembali melakukan survey kedua dengan didampingi atasannya.
Menurut Anggi, saat itu ia percaya proses ini merupakan bagian standar dari pengajuan pinjaman bank. “Saya pikir wajar kalau disurvey dua kali, karena memang baru pertama kali mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Beberapa hari setelah survey, Anggi dipanggil ke kantor bank untuk proses pencairan pinjaman. Namun, pada 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB, ia mendapat panggilan dari D untuk kembali datang ke bank. Kali ini ia diminta membawa fotokopi KK, buku nikah, KTP, surat usaha asli, uang untuk satu kali angsuran, serta jaminan.
Di kantor bank, Anggi diarahkan bertemu customer service untuk menandatangani sejumlah dokumen. Tak lama setelah itu, D meminta jaminan berupa BPKB sepeda motor, yang diserahkan langsung oleh Anggi, namun yang mengherankan, tidak ada surat tanda terima resmi yang diberikan oleh pihak bank.
“Awalnya mau pinjam memang dikatakan tidak perlu jaminan, tapi pada saat mau pencairan dikatakan sama orang bank kalau nggak pakai jaminan akan lama cairnya,” kata Anggi kepada wartawan.
Kuasa hukum Anggi, Erwin Riqi Rendra, SH, menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman. Ia menduga kuat adanya praktik penipuan dan penggelapan oleh oknum pegawai bank.
“Perbuatan oknum pegawai bank yang meminta jaminan padahal dalam proses peminjaman produk tersebut secara formal bank tidak mensyaratkan adanya jaminan, patut diduga terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” tegas Erwin.
Menurutnya, tanggung jawab terbesar ada pada sistem internal bank yang seharusnya mampu menutup celah terjadinya kecurangan.
“Yang paling penting dalam hal ini adalah bagaimana sistem di dalam bank seharusnya menjamin untuk tidak adanya kecurangan bahkan oleh pegawainya,” tambahnya.
Erwin menekankan bahwa bank tidak boleh lepas tangan karena peristiwa terjadi di dalam kantor resmi bank dan dilakukan oleh pegawai yang sah.
“Karena kejadian penyerahan jaminan terjadi di dalam kantor bank, dan juga dilakukan oleh pegawai bank yang resmi, maka secara prinsip bank tidak boleh tutup mata dan harus ikut bertanggung jawab. Entah bagaimana caranya, intinya korban ini harus mendapatkan kembali haknya,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan Anggi kepada kuasa hukumnya, kejadian ini bukan hanya dialami dirinya. “Dari cerita klien saya, kejadian ini bukanlah satu-satunya. Pada saat klien saya menyerahkan jaminan di bank, terdapat pihak lain yang juga menyerahkan jaminan, meski klien saya tidak kenal orang tersebut,” ungkap Erwin.
Kasus Anggi Nelly membuka pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan internal bank terhadap pegawainya. Bagaimana mungkin sebuah jaminan bisa diterima oleh pegawai tanpa surat tanda terima resmi? Dan bagaimana mungkin praktik seperti ini bisa berlangsung di dalam kantor bank tanpa terdeteksi oleh pihak manajemen?
Jika benar praktik ini dilakukan lebih dari sekali dan melibatkan lebih dari satu korban, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Atas keadaan yang terjadi, korban dan kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen perbankan harus diperkuat, terutama bagi masyarakat awam yang sering kali tidak memahami detail prosedur pinjaman.