Malang, indoindikator.com – UJIAN UNTUK KEHORMATAN PERADI, dunia hukum di Malang Geger, dengan resmi diterima pengaduan di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Malang. Seorang advokat, yang berinisial A.A, dilaporkan oleh mantan kliennya sendiri akibat dugaan pelanggaran etika profesi berat yang sangat jarang terjadi: praktik "pindah kubu" atau switching sides.
Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa perdata biasa, melainkan sebuah dugaan pengkhianatan terhadap fondasi paling sakral dalam hubungan advokat-klien: kepercayaan (fiduciary relationship).
-
Berdasarkan dokumen laporan yang berhasil dihimpun indoindikator.com, kronologi kasus ini berawal dari sebuah sengketa pembatalan jual beli tanah. Sang pelapor, yang berstatus sebagai Penggugat, sudah sejak tahun 2020 lalu mempercayakan pembuatan dan negosiasi Akta Perdamaian kepada advokat A.A. Akta yang disahkan pada 9 Maret 2022 itu diharapkan menjadi penyelesai sengketa, sebab selain telah mengembalikan sebagian besar uang pembayaran yang diterima, juga pada dasarnya inisiatif pembatalan jual beli adalah justru berasal dari pihak pembeli, yang nota bene juga sudah ada akta notariil pembatalan jual belinya, yang jadi janggal justru Pembeli yang sudah membuat pembatalan jual beli, ternyata justru menjual tanah sebagaimana dimaksud kepada pihak ke-tiga, dan Pengadu ini diharuskan menyetujui jual beli yang dilakukan pembeli dengan pihak ke-tiga, sehingga tentu saja Pengadu menolak.
akantetapi meski Pengadu sudah mengutarakan maksudnya, A.A yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya ternyata tidak memasukkan kehendak Pengadu dalam akta perdamaian, dan setelah lama berlalu hingga akhirnya Pengadu mengikuti saja arahan AA sampai terbit akta perdamaian, alih-alih berakhir damai, malapetaka justru dimulai. Usai akta disahkan, advokat A.A diduga melakukan langkah yang dinilai sangat tidak etis. Ia secara resmi beralih membela pihak Tergugat (lawan dari klien lamanya) untuk melakukan penagihan dengan mengirimkan somasi untuk dipenuhi isi akta perdamaian yang justru ia susun sendiri atas nama mantan kliennya, dan bahkan menjadi kuasa hukum pihak Pembeli tanah untuk membuat laporan, sampai mendampingi mediasi di Kepolisian.
-
"Ini adalah bentuk konflik kepentingan tertinggi dan pelanggaran kepercayaan yang paling fatal," ujar seorang sumber seorang Advokat yang enggan disebut namanya, yang sempat bertemu redaksi di Kantor PERADI. "Bagaimana mungkin seorang yang menyusun strategi dan kontrak untuk satu pihak, tiba-tiba menggunakan pengetahuan rahasia itu untuk menyerang mantan kliennya?"
Yang memperparah, pelapor juga mengungkapkan bahwa isi Akta Perdamaian yang dibuat A.A ternyata tidak sesuai dengan kehendaknya. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat kehendak atau bahkan penyesatan terhadap klien sejak awal, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lawannya.
Di balik drama hukum ini, terungkap sebuah fakta yang tak kalah memprihatinkan: mahalnya biaya untuk mencari keadilan profesi. Untuk melaporkan advokat A.A ke Dewan Kehormatan PERADI Malang, korban harus mengeluarkan kocek yang tidak murah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Kebijakan biaya administrasi yang tinggi ini menuai kritik tajam.
Banyak kalangan menilai kebijakan ini tidak peka dan justru menjadi bumerang bagi korban yang sudah dirugikan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, masyarakat pencari keadilan justru dibebani biaya yang tidak kecil untuk melaporkan oknum advokat yang dianggap tidak beretika.
"Lima juta itu sangat besar bagi masyarakat biasa. Ini bisa menjadi deterrent effect yang salah. Advokat nakal merasa 'aman' karena korban akan berpikir dua kali untuk melapor akibat biaya yang mahal," tutur Suparno, seorang pengamat hukum dari sebuah universitas di Malang.
Kebijakan ini dinilai ironis dan bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan program Bantuan Hukum yang dianggarkan negara melalui APBN. Program negara justru menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sementara mekanisme pengawasan internal profesi justru memasang harga yang tinggi.
Pertanyaan Besar yang Menggantung
Kasus advokat A.A ini meninggalkan sejumlah pertanyaan besar bagi dunia hukum dan masyarakat:
1. Sejauh mana PERADI bisa menjaga objektivitas dalam mengadili kasus yang melibatkan anggotanya sendiri, terlebih dengan biaya pelaporan yang tinggi?
2. Apakah kebijakan biaya pelaporan yang mahal ini justru melindungi advokat nakal dan mengabaikan hak-hak korban?
3. Bagaimana komitmen profesi advokat yang sering disebut sebagai officium nobile (profesi mulia) dalam membersihkan barisan dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan publik?
Dewan Kehormatan PERADI Malang kini memegang peran kunci. Keputusan mereka dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dan menjadi jawaban atas semua pertanyaan mengenai komitmen perlindungan hukum yang berkeadilan dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Masyarakat dan dunia hukum menunggu dengan waspada, apakah benteng terakhir martabat profesi advokat ini masih bisa diandalkan, atau justru dikalahkan oleh birokrasi dan biaya yang mahal.
sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Pimpinan PERADI Malang meski sudah dihubungi oleh wartawan melalui telepon selulernya, dan meski menunjukkan bahwa selulernya tersebut aktif.
Nama inisial telah diubah untuk melindungi proses penyelidikan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.