Malang, Indoindikator.com - Dilarang Keras!, Advokat yang 'Pindah Kubu', Fajar Santosa SH., MH. advokat senior, managing partner Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpura Kota Malang, yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
Dan sebagai anggota Divisi Pembelaan Provesi Advokat PERADI Malang ketika ditanya soal “praktik pindah kubu seorang advokat yang semula membela satu pihak dalam suatu sengketa, beralih membela pihak lawan” menerangkan, perilaku semacam itu diduga kuat melanggar beberapa ketentuan dalam Kode Etik Advokat.
Jika mengacu pada ketentuan Kode Etik Advokat yang disepakati oleh setidaknya tujuh organisasi pendiri Peradi dulu (Kode Etik ini yang coba saya acu mengingat dalam perkembangannya terdapat beberapa versi Kode Etik Advokat), maka dapat diidentifikasi beberapa pasal ketentuan dalam kode etik yang relevan dengan pertanyaan itu, yaitu:
Pasal 4 huruf (b) Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
Pasal 4 huruf (H) Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Pasal 4 huruf (j) Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak pihak yang bersangkutan.
Jika mengacu pada pasal 6 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, bahwa seorang advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan dan menelantarkan klien. Tindakan seorang advokat yang semula membela satu pihak dalam suatu sengketa, beralih membela pihak lawan juga dapat dimaknai sebagai pengabaikan dan penelantaran klien.
Terdapat preseden di beberapa waktu yang lalu, patut dicatat bahwa pelanggaran terhadap adanya konflik kepentingan dimaksud adalah pelanggaran yang serius sehingga layak jika dijatuhi hukuman berat yaitu pemecatan dari keanggotaaan organisasi profesi.
Kasus ketika Pelanggaran etika tersebut dinilai sangat serius mengingat advokat memiliki akses terhadap informasi rahasia dan strategi hukum mantan klien yang dapat digunakan untuk keuntungan pihak lawan.
Dalam dunia hukum, hubungan antara advokat dan klien dibangun di atas fondasi kepercayaan (fiduciary relationship). Klien mempercayakan masalah hukumnya, seringkali disertai rahasia dan informasi sensitif, dengan keyakinan bahwa advokat akan bertindak demi kepentingan terbaiknya.
Namun, bagaimana jika kepercayaan ini ternoda? Apa yang dapat dilakukan masyarakat pencari keadilan ketika merasa didampingi oleh advokat yang tidak menjalankan profesinya dengan benar, misalnya dengan lalai, melakukan penipuan, atau bahkan beralih pihak ke lawan?
Di sisi lain, advokat juga memiliki hak untuk dibela dan dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya. Sebuah pengaduan bisa saja muncul dari kesalahpahaman atau niat tidak baik dari klien yang tidak puas. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme yang adil, transparan, dan berintegritas untuk menyelesaikan perselisihan ini. Mekanisme itu ada dalam bentuk Pemeriksaan Dewan Kehormatan (DK) berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Mekanisme pengaduan dan pemeriksaan advokat merupakan benteng terakhir untuk menjaga martabat, kehormatan, dan akuntabilitas profesi advokat. Dengan memahami tatacara yang jelas, berjenjang, dan disertai batas waktu yang pasti, baik masyarakat maupun advokat dapat memiliki keyakinan bahwa setiap pengaduan akan diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Bagi masyarakat, ini adalah jalur hukum untuk memperoleh keadilan. Bagi advokat, ini adalah bentuk perlindungan terhadap pengaduan yang tidak berdasar, sekaligus mekanisme kontrol internal untuk menyaring oknum-oknum yang dapat merusak nama baik profesi yang mulia (officium nobile) ini.