• Sabtu, 20 Juni 2026

Bupati LIRA Soroti Penundaan Rehabilitasi Eks Kadinkes Malang: "Hukum Jelas, Tak Perlu Tunggu BKN!"

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 10 September 2025 | 03:41 WIB

Malang, Indoindikator.comBupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH. memberikan penjelasan tegas menanggapi berita yang beredar mengenai lambatnya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Wiyanto. Menurutnya, dari perspektif hukum, tidak ada alasan bagi Pemkab Malang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (10/9/2025 )

Bupati LIRA, dalam keterangannya, merujuk pada Undang-Undang yang menyatakan bahwa Putusan Kasasi MA bersifat final dan mengikat (Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo. UU No. 51 Tahun 2009). Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara hukum telah memiliki kewajiban mutlak dan tidak dapat ditunda untuk segera mencabut SK pemberhentian dan menerbitkan SK baru guna merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto.

“Secara hukum tidak ada alasan menunggu hasil konsultasi dengan pihak manapun, termasuk menunggu keputusan Tim Penilai Kinerja (TPK) maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tegas Bupati LIRA.

Ia melanjutkan dengan logika yang sederhana namun tajam, “Pada dasarnya pemberian sanksi serta pemberhentian kepada Wiyanto dulu juga tanpa ada rekomendasi dari TPK dan BKN. Sehingga lucu kalau sekarang Bupati mau tunduk pada keputusan hukum tapi masih nunggu hasil dari TPK ataupun BKN.”

Sanksi Menanti Jika Tetap Menunda

Bupati LIRA juga mengingatkan adanya konsekuensi serius jika putusan pengadilan terus diabaikan. Berdasarkan Pasal 116 UU PTUN, kelalaian pejabat negara (dalam hal ini Bupati Malang) untuk melaksanakan putusan pengadilan dapat berujung pada sanksi administratif. Wiyanto berhak mengajukan permohonan ke pengadilan agar Bupati dijatuhi denda uang paksa (dwangsom) hingga ganti rugi.

“Menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan suatu pelanggaran hukum. Alasan 'menunggu rekomendasi BKN' tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Status Hukum yang Mengambang dan Penyalahgunaan Wewenang

Dari sudut pandang Hukum Kepegawaian (UU ASN), dibatalkannya SK Pemberhentian berarti status Wiyanto secara hukum harus dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai Kadinkes. Penundaan ini menyebabkan status kepegawaiannya tidak jelas dan tidak pasti, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati LIRA menyoroti bahwa rekomendasi BKN memang penting untuk proses administratif, seperti sinkronisasi database nasional. Namun, hal itu bukanlah prasyarat untuk memulai eksekusi putusan.

“Menjadikan rekomendasi BKN sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),” tegasnya. Tindakan menunggu ini bahkan dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Hak Konstitusional Wiyanto.

-


Jalan Hukum yang Dapat Ditempuh

Sebagai langkah advokasi, Bupati LIRA menyarankan agar Wiyanto dapat mengambil beberapa langkah hukum. Mulai dari mengirimkan somasi resmi, mengajukan permohonan sanksi dwangsom ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga melaporkan kasus maladministrasi ini ke Ombudsman RI. Lembaga negara tersebut berwenang menangani kelalaian pejabat publik dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan penjelasan yang lugas dan berdasar ini, Bupati LIRA menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Pemenuhan hak seorang ASN dan kepatuhan pada putusan MA adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan administrasi belaka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X