MALANG, Indoindikator.com – Senin, 1 September 2025 – Kuasa Hukum PT Wonokoyo, perkembangan signifikan terjadi dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Wonokoyo Jaya Corpora (PT WJC) di Kabupaten Malang. Luthfi Chafidz, S.H., selaku kuasa hukum perusahaan, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Malang pada hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi, yang diduga berkaitan dengan tuduhan pemerasan dan pemalsuan surat kuasa. Luthfi hadir didampingi oleh pengacaranya, Drs.Nur Ali, S.H.,MH. seorang advokat yang juga mantan Jaksa Penuntut Umum.
-
Usai menjalani pemeriksaan, Luthfi Chafidz menyatakan bahwa semua pertanyaan penyidik telah dijawab dengan jelas dan transparan. "Didalam pemeriksaan sudah dijawab semua pertanyaan dari penyidik, baik terkait dugaan pemerasan padahal nyatanya ada kesepakatan perdamaian, termasuk dari mana munculnya inisiatif penyerahan uang, beserta peruntukan uang, yang kesemuanya itu terjadi dengan diketahui oleh PT. Wonokoyo," ujarnya kepada awak media di lobi Polres Malang.
Lebih lanjut, mengenai isu pemalsuan dokumen, Luthfi menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti autentik kepada penyidik. "Juga terkait dengan dugaan surat palsu, sudah kami tunjukkan bukti aslinya kepada penyidik," tambahnya.
Pernyataan Luthfi kemudian dikuatkan oleh kuasa hukumnya, Nurali, S.H. Ia menegaskan bahwa semua alat bukti telah diserahkan dan kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian. "Bukti-bukti sudah disampaikan, sehingga nanti biar kepolisian yang menarik kesimpulan. Tapi yang pasti, bilamana laporan (terhadap kami) tidak terbukti, akan kami pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum termasuk terkait pengaduan adanya pelaporan palsu," tegas Nurali.
Di luar kasus klarifikasi tersebut, Luthfi juga menyampaikan dua hal krusial yang masih menunggu penanganan Polres Malang. Pertama, ia menagih progres pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan PT Wonokoyo terhadap oknum yang diduga telah menduduki lahan perusahaan secara tanpa hak. Kedua, ia mendampingi puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum lain yang mengiming-imingi penerbitan sertifikat tanah di atas lahan milik PT Wonokoyo.
"Kami juga mendampingi perwakilan dari puluhan warga yang menagih pengaduan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum, yang telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan bisa menerbitkan Sertifikat Hak atas tanah milik PT Wonokoyo, tapi ternyata sampai sekarang sertifikat atas nama warga yang menyerahkan uang tersebut, tak kunjung diterbitkan," jelas Luthfi.
-
Berdasarkan penelusuran media, kedua pengaduan tersebut telah sampai ke meja penyidik Unit Reskrim Polres Malang dan diklaim akan segera ditindaklanjuti. Harapan pun disampaikan oleh salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, "Semoga polisi segera memproses pengaduan kami, biar yang sudah menjanjikan kami bisa mendapatkan sertifikat tapi ternyata bohong bisa segera dihukum, dan kami bisa mendapatkan kembali uang kami yang sudah dibawa."
Perkembangan terbaru ini menunjukkan kompleksitas sengketa lahan ini, yang tidak hanya melibatkan perusahaan dan penggarap lahan, tetapi juga menyangkut praktik-praktik ilegal yang diduga menargetkan masyarakat kecil. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan kepastian hukum dari Polres Malang terhadap seluruh laporan yang telah masuk.