Malang, Indoindikator.com - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi Bupati Malang, HM Sanusi, dan mengukuhkan kemenangan drg. Wiyanto Wijoyo, mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang diberhentikan melalui SK Bupati. Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi seorang pegawai negeri, melainkan sebuah teguran keras bagi dunia politik Indonesia yang seringkali abai terhadap prosedur hukum dan hak-hak aparatur sipil negara.
Awal cerita bermula ketika Bupati Malang mencopot drg. Wiyanto dari jabatannya. Merasa pemberhentiannya tidak sah secara hukum, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatannya ditolak, lalu kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) surabaya inilah gugatan dikabulkan, tapi ternyata Bupati tidak terima dan membawa persoalan ini hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kini, setelah MA menyatakan penolakan atas kasasi tersebut, tidak ada lagi yang bisa dilakukan Bupati secara hukum. Jalan telah habis. Putusan MA adalah final dan mengikat.
Namun, pertanyaan besar kini menggantung: Akankah Bupati Malang patuh?
Inilah ujian sesungguhnya bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Di atas kertas, negara telah memiliki perangkat yang kuat untuk memaksa seorang pejabat taat pada putusan pengadilan. Jika Bupati membandel dan tidak segera mencabut SK yang telah dibatalkan serta memulihkan hak-hak Wiyanto, maka langkah hukum progresif telah menanti.
-
ditemui wartawan media ini, drg. Wiyanto, menyatakan harapan agar Bupati Malang menghormati hukum, dengan memenuhi isi putusan pengadilan dan memulihkan hak-haknya, hingga untuk kepentingan tersebut saya akan segera mengajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Surabaya.
-
Saat dihubungi awak media secara terpisah, Praktisi hukum/Advokat dan pengamat pemerintahan Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH,MH. mengatakan “Kasasi adalah upaya hukum terakhir, sehingga apapun keputusan kasasi semua pihak harusnya tunduk patuh sebagai penghormatan kepada hukum, andaikanpun mau PK (Peninjauan Kembali).
Maka itu merupakan upaya hukum luar biasa dan tidak menunda eksekusi, artinya putusan Kasasi harus dijalankan terlebih dahulu tanpa perlu menunggu putusan PK. jikalau ternyata Bupati mengabaikan putusan Kasasi, maka Hakim atas prmintaan pemenang perkara memanggil Bupati dan memberi peringatan resmi, yang jika diabaikan, maka dapat dijatuhkan denda paksa (dwangsom) kepada Pemkab Malang untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan Kasasi, Jika denda pun tidak mempan, Hakim berwenang menyatakan SK Bupati itu tidak berlaku dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk secara paksa menerbitkan keputusan pencabutan dan pemulihan jabatan atas nama Bupati”.
Wiwid Tuhu P, SH.MH. yang juga menjabat sebagai Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, juga menjelaskan, Tidak hanya berhenti di pengadilan, langkah paralel juga terbuka lebar. Ombudsman RI bisa menerima laporan maladministrasi berat ini. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina kepala daerah memiliki kewenangan memberi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian. Bahkan, lebih lanjut dalam ranah hukum pidana juga terdapat konsekuensi paling berat dan bersifat ultimatif. sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mengancam hal ini:
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menaati putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
-
Jadi, dari rangkaian peristiwa yang ada, persoalannya bukan lagi pada apakah hukum bisa menang, karena hukum sudah menang. Persoalannya kini adalah politik dan integritas. Akankah Bupati Malang memilih jalan sebagai kepala daerah yang taat hukum, menghormati proses peradilan, dan memulihkan hak seorang ASN? Atau akankah ia memilih jalan pembangkangan yang berisiko merusak reputasinya, membebani APBD dengan denda, dan membuka intervensi dari pemerintah pusat?
Kepatuhan Bupati Malang akan menjadi sinyal positif bahwa hukum Indonesia benar-benar berdaulat, bahkan di hadapan penguasa. Sebaliknya, pembangkangannya akan menjadi potret buram yang memperlihatkan bahwa dalam praktiknya, kekuasaan kadang masih merasa berada di atas hukum. Seluruh mata kini tertuju ke Kabupaten Malang, menunggu sikap seorang bupati yang telah dinyatakan kalah oleh pengadilan.