Malang, Indoindikator.com – Dalam langkah yang dipenuhi kepedihan dan harapan yang tertindas, puluhan buruh PT Pakis Mas yang bergabung dengan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kabupaten Malang, dengan langkah gontai dan wajah yang muram, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mereka bukan datang untuk menuntut, melainkan memohon belas kasihan dan perlindungan dari praktik pemecah-belah dan pelecehan (union busting) yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan. Pengaduan resmi ini disampaikan dengan didampingi oleh tim Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer's, yang menjadi penopang harapan terakhir mereka.
Dalam surat pengaduan yang dibacakan dengan suara bergetar, kuasa hukum buruh, Wiwid Tuhu, P.SH., MH, menyampaikan betapa para buruh ini sudah berada di ujung tanduk. "Mereka datang dengan willen en wetten (niat dan kehendak yang tulus), tetapi juga dengan air mata dan ketakutan akan masa depan yang suram. Ini adalah jeritan hati para orang tua yang khawatir tidak bisa lagi membeli susu untuk anaknya, jeritan para kepala keluarga yang terancam tidak bisa menafkahi keluarganya," ujarnya dengan penuh emosi.
Duka di Balik Asap Rokok, Kronologi kejadian yang diuraikan bukan sekadar soal prosedur, tapi menyangkut perjuangan sehari-hari untuk menyambung nyawa. Para buruh, dengan upah yang sudah pas-pasan, kerap mengalami kekurangan jatah tembakau di meja unit produksi. Akibatnya, hasil kerja dan pendapatan mereka—yang jumlahnya sudah sangat kecil—terpangkas lagi, membuat hidup mereka semakin terjepit.
-
Dalam keputusasaan, untuk bisa memenuhi target setidaknya agar dapat upah yang layak, mereka terpaksa melakukan sebuah "ritual" menyedihkan: meninggalkan sisa-sisa tembakau di meja kerja untuk diproses keesokan harinya. Praktik pilu ini, yang dilakukan demi mengais rezeki sedikit demi sedikit, ternyata hanya dijadikan senjata untuk menghantam mereka yang berserikat.
"Yang menyayat hati," lanjut Wiwid dengan nada berat, "adalah bahwa buruh non-FPBI yang melakukan hal yang sama dibiarkan begitu saja. Sementara, saudara-saudara kami dari FPBI digiring ke ruang HR untuk diintimidasi dan diancam sanksi. Di manakah keadilan itu? Ini adalah penganiayaan yang terstruktur terhadap hak paling dasar mereka: hak untuk berserikat dan berlindung dari kesewenang-wenangan."
Lebih memilukan lagi, sebenarnya tidak ada aturan perusahaan yang melarang atau mengharuskan penyetoran sisa tembakau ini. "Tembakau sisa itu toh esok harinya akan diproses juga menjadi rokok milik perusahaan. Jadi, sangatlah keji jika hal ini dijadikan alasan untuk menyiksa dan mengancam pekerja yang sudah berjuang keras untuk hidup layak. Ini murni pencarian kambing hitam dan upaya mematahkan semangat kolektif mereka," tambahnya.
Memohon Keadilan di Bawah Payung Hukum
Dengan bersandar pada payung hukum yang seharusnya melindungi mereka, para buruh yang terluka ini mengutip:
· Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: tentang kebebasan berserikat.
· UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Pasal 28 & 43): yang melarang intimidasi dan mengancam pidana bagi pelakunya.
· UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO: yang menjamin hak berserikat dan perlindungan dari diskriminasi.
· UU HAM: yang menjamin hak berorganisasi.
-
Dengan segala kerendahan hati, mereka bukan menuntut, tetapi memohon kepada Disnaker Kabupaten Malang untuk:
1. Memberikan perlindungan dan rasa aman dari teror dan diskriminasi yang terus menerus menghantui hari-hari mereka.
2. Melakukan penyelidikan yang jernih dan berpihak pada yang lemah.
3. Menjamin perlakuan yang manusiawi dan setara bagi semua buruh, terlepas dari status keanggotaan serikatnya.
"Ini lebih dari sekadar persoalan sisa tembakau, ini tentang harga diri, tentang hak untuk tidak ditindas, dan tentang harapan untuk bisa hidup secara bermartabat," tegas Wiwid Tuhu, suaranya lirih namun pen keyakinan. "Kami tidak hanya memperjuangkan klien kami, tetapi jiwa-jiwa yang teraniaya yang hanya meminta agar hukum tidak tutup mata terhadap penderitaan mereka."