• Sabtu, 20 Juni 2026

Pengaduan Lanjutan Kasus Sengketa Lahan ke Polres Malang, Kuasa PT.Wonokoyo Tegaskan Demi Kepastian Hukum

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 18 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Malang, Indoindikator.com - Sengketa lahan seluas ±68 hektare di Desa Majang Tengah dan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kembali memanas. Setelah berlarut sejak 2020, PT Wonokoyo Jaya Corporindo melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Polres Malang pada 23 Juni 2025.

-


Persoalan agraria ini bermula ketika Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menerbitkan surat garap kepada ratusan warga dengan pungutan biaya administrasi. LAI beralasan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut telah habis, sehingga lahan bisa digarap masyarakat.

Namun, PT Wonokoyo menegaskan masih memiliki legalitas yang sah berupa akta jual beli dari PT Margosuko dan dokumen HGU yang telah diperpanjang. Konflik pun berlanjut ke ranah hukum sejak 2021, di mana sejumlah warga dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Kepanjen karena menguasai lahan tanpa izin resmi.

setelah 4 warga yang dipidana terkait perkara ini pada tahun lalu, memasuki tahun 2025 ternyata masih ada pihak yang merasa punya hak atas tanah milik PT Wonokoyo bahkan membuat langkah hukum sampai mempermasalahkan kuasa dari PT. Wonokoyo, sehingga oleh sebab itu menjadi penting untuk mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan kasus ini ke Polres Malang, sebagaimana Pengaduan tertanggal 23 Juni 2025 tersebut tercatat dengan nomor agenda B/1229/VI/2025.

Kuasa dari PT Wonokoyo, Luthfi Chafidz, SH, menegaskan laporan itu merupakan bentuk upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan adanya pengaduan atas nama PT Wonokoyo ini, maka pihak yang melakukan penyerobotan—utamanya warga yang menguasai lahan cukup luas dan memperoleh keuntungan besar tetapi belum tersentuh hukum—dapat diproses. Demikian pula pihak yang telah menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) dan mengutip uang dari masyarakat. Harapannya, dengan proses hukum yang komprehensif, semua pihak akan bertanggung jawab sesuai perbuatannya,” jelas Luthfi.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi di kepolisian. lebih lanjut Luthfi menerangkan bahwa pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Polda Jatim untuk mendapatkan opini penegakan hukum yang fair, termasuk juga meminta legal opini ke kampus dengan harapan akan mendapatkan pandangan hukum yang obyektif.

Red/Wic

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X