Kota Batu, Indoindikator.com – Seorang siswi SMA di Kota Batu (inisial SA, 16) kini mendapat pendampingan hukum menyusul pengaduan dugaan tindakan tidak pantas oleh kerabat dekat. Kuasa hukum Rochmat Basuki, S.H., menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dengan memprioritaskan pemulihan psikologis korban.
Menurut keterangan keluarga, SA diduga mengalami insiden berulang sejak masih bersekolah di SMP. Kakak korban, Eko (30), menyatakan keprihatinan atas dampak kejiwaan adiknya, terlebih setelah kehilangan sang ibu di tahun 2022. "Kami fokus pada pendampingan psikologis SA agar tetap dapat beraktivitas di sekolah," ujarnya.
-
Rochmat Basuki menjelaskan langkah hukum yang telah ditempuh:
1. Pelaporan ke Unit PPA Polres Batu (13 Juni 2025)
2. Pendampingan pemeriksaan visum di RS Hasta Brata
3. Eskalasi kasus ke tahap penyidikan
"Kami memastikan pendekatan holistik yang mempertimbangkan trauma korban dan kerentanan usia remaja," tegasnya.
Ahli psikologi anak yang dikonsultasikan media menyoroti tiga aspek kritis:
- Dampak jangka panjang terhadap kepercayaan diri dan relasi sosial korban
- Pentingnya dukungan lingkungan sekolah dalam proses pemulihan
- Perlunya mekanisme pelaporan aman bagi korban kekerasan dalam keluarga
Pihak sekolah korban dan SDN tempat terduga pelaku bekerja telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat. Masyarakat diimbau menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas.
-
Basuki menambahkan, "Kami mendorong korban lain untuk berani melapor melalui saluran resmi seperti Unit PPA Polres (0341-592111) atau layanan SAPA 129 KemenPPPA."
Terkait upaya konfirmasi ke terduga pelaku (inisial SP, 56), awak media akan meminta klarifikasi ke pihak sekolah,namun saat ini proses hukum sedang berlangsung